Ingin tahu tentang harga jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris ke bahasa Indonesia atau sebaliknya? Simak artikel berikut ini.
—
Apa Itu Jasa Penerjemah Tersumpah?
Penerjemah tersumpah adalah sebutan bagi penerjemah profesional yang sudah lulus ujian kualifikasi penerjemahan dan diangkat sumpah oleh Menteri. Menteri yang mempunyai wewenang untuk mengangkat sumpah adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Tata cara pengangkatan penerjemah tersumpah ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Aturan tersebut kemudian mengalami sedikit perubahan setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019.
Penerjemah tersumpah mempunyai kewenangan untuk menerjemahkan dokumen yang bersifat legal. Misalnya adalah akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta notaris, passport, akta perkawinan, dan akta kematian. Dokumen hasil terjemahan tersebut akan memperoleh stempel sehingga memiliki legalitas yang sama dengan dokumen aslinya.
Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Belajar Bahasa Inggris
Acuan Biaya atau Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah
Dalam Permenkumham nomor 29 tahun 2016 disebutkan bahwa profesi penerjemah tersumpah merupakan profesi yang wajib diberikan perlindungan dan jaminan oleh pemerintah demi tercapainya kepastian hukum. Nah, salah satu upaya pemerintah dalam mendukung profesi penerjemah tersumpah adalah dengan memberikan acuan biaya atau tarif penerjemahan bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya. Acuan biaya atau tarif jasa penerjemah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Berikut adalah acuan satuan biaya penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya menurut aturan Permenkeu:
Terjemahan | Satuan | Besaran |
Bahasa Inggris – Indonesia | Halaman Jadi | Rp250.000 |
Bahasa Jepang – Indonesia | Halaman Jadi | Rp420.000 |
Bahasa Mandarin – Indonesia | Halaman Jadi | Rp410.000 |
Bahasa Belanda – Indonesia | Halaman Jadi | Rp450.000 |
Bahasa Perancis – Indonesia | Halaman Jadi | Rp366.000 |
Bahasa Jerman – Indonesia | Halaman Jadi | Rp414.000 |
Standar Biaya atau tarif penerjemahan yang tercantum di dalam Permenkeu ini tidak bersifat mutlak, tetapi hanya untuk estimasi saja. Himpunan Penerjemah Indonesia tidak melarang jika penerjemah ingin memberlakukan tarif yang berbeda. Hal ini karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan untuk penerjemahan adalah yang disepakati antar penerjemah bahasa dengan pengguna jasanya.
Acuan Format Hasil Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat Permenkeu di atas tidak mencantumkan format halaman jadi, maka Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI memberikan acuan format terjemahan halaman jadi. Berikut adalah format terjemahan halaman jadi yang direkomendasikan oleh HPI.
Ukuran kertas | A4 (21 X 29,7 cm) |
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) | 2,5 cm |
Huruf | Arial |
Ukuran huruf | 12 points |
Jarak antarbaris | 2 (Dobel) |
Jika menggunakan format di atas biasanya akan menghasilkan 225-250 kata dalam bahasa Indonesia per halaman. Perlu diingat bahwa acuan format halaman jadi tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi hanya bersifat rekomendasi.
Harga Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris di Kantor Xerpihan
Salah satu kantor jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris di Yogyakarta adalah Xerpihan. Kami menyediakan jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris dengan harga yang lebih terjangkau.
Berikut daftar harga jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris dan bahasa Indonesia Xerpihan:
Terjemahan | Satuan | Besaran |
Bahasa Inggris ke Indonesia | Halaman Jadi | Rp150.000 |
Bahasa Indonesia ke Inggris | Halaman Jadi | Rp150.000 |
Format Halaman Jadi:
Ukuran kertas | A4 (21 X 29,7 cm) |
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) | normal |
Huruf | Times New Roman |
Ukuran huruf | 12 |
Jarak antarbaris atau spasi | 2 |
Apabila dibandingkan dengan acuan tarif penerjemah tersumpah yang terdapat dalam Permenkeu, bisa dilihat bahwa tarif terjemahan kami lebih murah. Nah, jika kamu mencari jasa penerjemah tersumpah terdekat di Jogja dengan harga murah, tetapi hasilnya tidak murahan, Xerpihan bisa menjadi pilihan. Kantor jasa penerjemah tersumpah kami berada di dekat pusat kota Jogja, yaitu di Jl. Semangu No. 4a, Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain penerjemah tersumpah, kami juga menyediakan layanan jasa penerjemah bahasa Inggris yang tidak tersumpah. Tim penerjemah bahasa Inggris kami sudah profesional dalam menerjemahkan berbagai jenis dokumen, mulai dari konten website, sastra, hingga jurnal ilmiah. Tentunya, harga layanan jasa penerjemah tidak tersumpah akan lebih murah daripada penerjemah tersumpah.
jadi pengen jadi translater