Di artikel sebelumnya sudah dibahas apa itu plagiarisme, mulai dari pengertian hingga jenis-jenis plagiarisme. Sekarang kita akan membahas undang-undang plagiarisme, diikuti dengan sanksi, dampak, dan cara menghindari plagiarisme. Dengan begitu, kamu akan lebih paham tentang bahaya plagiarisme. Terutama ketika kamu mengetahui isi undang-undang plagiarisme, kamu bisa semakin yakin untuk tidak melakukannya karena ternyata peraturan resminya memang ada.
Langsung saja, berikut adalah penjelasan mengenai undang-undang, sanksi, dampak, dan diikuti dengan bagaimana cara menghindari plagiarisme.
Baca juga: Cara Publikasi Jurnal Nasional Gratis dan Mudah
Undang-Undang Plagiarisme dan Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang Plagiarisme
Apa yang akan dibahas pertama kali adalah undang-undang plagiarisme. Perlu digaris bawahi bahwa sebenarnya tidak ada undang-undang yang langsung merujuk ke plagiarisme. Namun dari sumber yang kredibel, plagiarisme tetap diatur dalam undang-undang yang membahas hak cipta. Dengan begitu, bisa dikatakan tetap ada undang-undang plagiarisme.
Adapun undang-undang yang dimaksud ini adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menjelaskan bahwa untuk menghindari penjiplakan, seseorang harus memegang atau memiliki hak cipta atau izin pencipta.
Sanksi Plagiarisme
Seperti yang kita tahu, plagiarisme adalah salah satu bentuk kejahatan. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang ketahuan melakukan tindakan plagiarisme akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bermacam-macam tergantung seberapa parah plagiarisme yang dilakukan. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Sanksi administratif bisa berupa pembatalan ijazah hingga pencabutan gelar. Sanksi administratif ini biasanya berlaku dalam dunia akademis. Pencabutan gelar akademik dan pembatalan ijazah biasanya diberlakukan untuk akademisi, bisa itu dosen, mahasiswa, hingga seorang peneliti yang harus membuat jurnal atau laporan ilmiah. Hal ini perlu diwaspadai. Kalaupun suatu penelitian benar-benar dilakukan sendiri, tetapi ternyata jurnal atau laporan yang dibuat ada unsur peniruan atau penjiplakan, maka tetap akan dapat sanksi plagiarisme.
Hal ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 25 ayat (2) berbunyi: “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.”
Sanksi pidana dari plagiarisme tercantum dalam pasal 112-120 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 1112-120, dijelaskan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melakukan tindak pelanggaran terkait hak cipta. Sanksi tersebut meliputi sanksi pidana penjara dan pidana denda. Lama waktu penjara dan besarnya denda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya kamu bisa melihatnya di laman resmi peraturan.go.id.
Dampak Plagiarisme dan Cara Menghindari Plagiarisme
Dampak Plagiarisme
Jika bicara soal dampak plagiarisme, pembicaraannya akan sangat beragam dan luas. Ada dampak plagiarisme untuk mahasiswa yang melakukannya, dosen, seorang peneliti, developer, dan dampak lainnya berdasarkan subjeknya.
Namun, tetap ada dampak umum yang dirasakan diri sendiri dan orang sekitar atas plagiarisme yang telah dilakukan. Dampak umum untuk diri sendiri, tidak lain adalah menciptakan sosok yang pemalas. Karena sudah ada yang dicontoh, biasanya kita akan lebih malas berpikir atau menciptakan ide. Jika itu dibiasakan, otak kita akan kesulitan untuk menciptakan ide yang orisinal.
Untuk orang sekitar, mereka akan kesulitan mempercayai apa yang kamu tulis, apa pun bentuk karya tulisnya. Dampak ini bisa berwujud kurangnya kredibilitas secara formal maupun non formal. Hal ini akan menyulitkan bagi dosen, mahasiswa, dan akademisi lain. Mereka mungkin bisa saja kehilangan kesempatan dan peluang besar ke depannya. Sebab, tiga subjek tersebut sangat erat kaitannya dengan karya tulis.
Bagi seseorang yang membuat karya tulis untuk menghibur atau untuk masyarakat umum, sekalinya ketahuan plagiarisme mungkin akan tidak dapat panggung lagi. Seperti misalnya plagiarisme yang dilakukan untuk skala novel. Masyarakat mulai tahu bahwa novel yang dibaca ternyata bentuk plagiarisme dari novel pengarang lain. Karena pelanggaran ini, bisa saja dampak plagiarisme yang didapatkan penulis tersebut adalah jadi berkurang penggemarnya.
Ternyata dampak plagiarisme yang bisa terjadi tidaklah ringan. Oleh karena itu, kita harus benar-benar bisa menghindarinya.
Cara Menghindari Plagiarisme
Setelah kamu mengetahui undang-undang, sanksi dan dampak plagiarisme. Sekarang saatnya kamu mempelajari bagaimana cara menghindari plagiarisme supaya kamu tidak terkena sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tadi. Dengan mengetahui bagaimana cara menghindari plagiarisme, kamu bisa jadi lebih aman dari dampak-dampak yang telah disebutkan di atas.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu praktikkan untuk menghindari Plagiarisme:
1. Pelajari konteks atau gagasan yang akan ditulis
Sebelum membuat sebuah karya tulis, sebaiknya kamu memahami dulu konteks atau gagasan yang akan kamu tulis. Salah satu caranya adalah dengan membaca buku atau artikel yang mirip dengan bahasan yang kamu tulis. Dengan membaca, kamu akan mendapatkan wawasan baru yang bisa menjadi inspirasi untuk tulisanmu. Manfaat lain dari membaca adalah, kamu bisa memperoleh pernyataan yang dapat memperkuat idemu.
2. Gunakan bahasa sendiri atau lakukan parafrasa
Setelah paham dengan konteks yang akan ditulis, maka saatnya kamu mulai menuliskan karyamu dengan bahasamu sendiri. Jangan lupa untuk lakukan parafrasa saat kamu ingin mengutip pernyataan orang lain. Terdapat dua cara untuk melakukan parafrasa, yaitu manual dan otomatis. Di mana parafrasa otomatis merupakan kegiatan menulis ulang tulisan menggunakan alat parafrasa, sedangkan parafrasa manual tidak menggunakan alat bantu. Untuk mengetahui apa saja alat plagiarisme online yang bisa digunakan, kamu bisa klik di sini.
3. Sertakan sumber yang jelas
Seperti yang sudah kita pelajari sebelumnya, melakukan parafrasa saat mengutip pernyataan dari orang lain bisa termasuk dalam tindakan plagiarisme apabila tidak disertakan sumbernya. Oleh karena itu, saat kita mengutip pernyataan orang lain, jangan lupa untuk mencantumkan sumbernya. Baik itu sitasi maupun daftar pustaka.
4. Periksa hasilnya dengan aplikasi anti plagiarisme
Langkah terakhir untuk menghindari parafrasa adalah cek tulisan kamu dengan aplikasi anti plagiarisme. Saat ini sudah banyak alat atau aplikasi anti plagiarisme yang tersedia gratis. Untuk mengetahui apa saja aplikasi anti plagiarisme tersebut, kamu bisa mempelajarinya di artikel yang berjudul Cara Mengecek Plagiarisme Online dengan Aplikasi Anti Plagiarisme.
Penutup
Apakah info undang-undang plagiarisme di atas bisa membuatmu kembali mempertimbangkan lagi sebelum melakukan tindakan ini? Harus begitu, sebab ada sanksi yang kamu dapat dan dampak yang kamu rasakan. Malahan bukan hanya kamu saja, melainkan orang-orang di sekitarmu.
Namun karena kamu sudah tahu bagaimana cara menghindarinya, tentu kamu bisa lebih siap untuk membuat karya tulis yang benar-benar otentik ke depannya. Salah satu cara menghindari plagiarisme adalah menggunakan teknik parafrasa saat mengutip suatu pernyataan. Jika kamu kesulitan dalam melakukan parafrasa, jangan ragu untuk menghubungi Xerpihan. Kami menyediakan layanan parafrasa dengan catatan kurang dari 50% dari total tulisanmu.