Closed Captioning (Takarir Tertutup) di Televisi Indonesia, Adakah?

closed captioning (takarir tertutup) di televisi

Closed captioning (takarir tertutup) biasanya kita jumpai di aplikasi pemutar video pada komputer, atau portal video daring di internet seperti YouTube. Fitur ini memang biasa kita dapati di dua tempat tersebut. Namun tahukah kalian kalau fitur closed captioning sebenarnya juga ada di televisi?

Yup, di televisi. Mimin tebak: hampir semua di antara kalian pasti pernah nonton TV, seenggaknya sekali seumur hidup, hehe.  Baik di desa maupun di kota, televisi menjadi salah satu media yang banyak diminati di Indonesia. Bahkan saat aplikasi di gawai dan layanan streaming berkeliaran, ada saja orang-orang yang tetap menonton TV.

Closed captioning di televisi ternyata juga merupakan salah satu dari sekian banyak penerapan closed captioning dalam kehidupan sehari-hari, lho! Fitur ini memungkinkan kita mengetahui percakapan atau suara yang terdengar hanya dengan membaca teks pada takarir (caption). Dengan demikian, pemirsa televisi yang mengalami kesulitan mendengar dan kaum tunarungu juga bisa menikmati acara-acara di televisi.

Closed captioning di televisi jadi menarik, karena fitur ini ternyata banyak digunakan di berbagai negara. Seperti apakah fitur closed captioning televisi di berbagai negara? Adakah fitur seperti ini di televisi Indonesia?

Bedanya Closed Captioning (Takarir Tertutup) dan Open Captioning (Takarir Terbuka)

Apa bedanya closed captioning dan open captioning? Well, sebelum kita membahas lebih jauh, ada baiknya kalau kita bedakan dulu kedua jenis takarir ini. Hal ini penting karena bahasan kita nantinya akan fokus ke closed captioning.

Closed captioning, atau takarir tertutup, adalah jenis takarir yang tidak muncul secara bawaan (default). Oleh karena itu, kita harus mengaktifkan dulu fitur closed captioning sebelum teks takarir muncul. Contohnya adalah closed captioning di YouTube. Saat kita menonton video yang ada fitur closed captioning biasanya teks takarir tidak muncul. Kita harus mengaktifkannya pada setelan di kanan bawah video agar teksnya bisa muncul.

Open captioning, atau takarir terbuka, adalah jenis takarir yang muncul secara otomatis tanpa kita aktifkan. Open captioning merupakan kebalikan dari closed captioning, di mana teks takarir dimasukkan langsung pada video. Contoh open captioning ialah film-film berbahasa asing – seperti Bahasa Inggris atau Bahasa Korea – dengan subtitel Bahasa Indonesia yang kita saksikan di TV atau DVD.

Baca juga: Cara Download Subtitle Indonesia & Cara Memasukkan Subtitle ke Video

Closed Captioning (Takarir Tertutup) Televisi di Mancanegara

closed captioning (cc) logo
Acara televisi yang dilengkapi closed captioning biasanya menampilkan lambang tertentu, seperti akronim “CC” di dalam kotak ini – yang diperkenalkan stasiun televisi Amerika Serikat WGBH di tahun 1980-an. (Wikimedia Commons/WGBH)

Closed captioning televisi di luar negeri bisa kita dapati di beberapa negara. Hal ini terutama bertujuan untuk memudahkan kaum difabel yang memiliki keterbatasan pendengaran (tunarungu), seperti kaum Tuli dan kurang dengar (hearing impaired), agar tetap memiliki akses ke televisi. Closed captioning di televisi biasanya dapat diakses dengan alat penerima khusus atau langsung melalui pengaturan di televisi. Berikut ini penerapan closed captioning televisi di beberapa negara, cekidot!

Closed Captioning (Takarir Tertutup) di Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) ternyata sudah lama menerapkan fitur closed captioning di siaran TV-nya, lho! Bahkan closed captioning di televisi seakan sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap jaringan atau stasiun televisi di Negeri Paman Sam. Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) mengatur terkait penggunaan closed captioning di televisi.

Sesuai arahan Kongres (MPR-nya AS), FCC menyatakan bahwa closed captioning hendaknya ditambahkan pada hampir semua acara televisi; baik rekaman, siaran langsung, maupun siaran tunda. Ini diwajibkan bagi semua distributor isi siaran, mulai dari stasiun televisi hingga operator TV berlangganan. Pengecualian hanya pada hal-hal tertentu seperti iklan layanan masyarakat yang berdurasi kurang dari 10 menit dan tidak dibiayai pemerintah, atau saat aturan ini membebani keuangan stasiun televisi.

FCC mengatur bahwa teks yang ditampilkan pada closed captioning harus memenuhi empat unsur: akurat, sinkron, lengkap, dan ditempatkan dengan benar. Teks harus menyampaikan kata-kata yang terucap dan suara di latar belakang secara akurat dan sesuai dengan waktunya. Selain itu, closed captioning harus lengkap dari awal sampai akhir acara.

closed captioning di televisi AS
Salah satu contoh closed captioning di televisi AS di awal 2000-an. (YouTube/Gregory diBurno)

Closed captioning di televisi AS sebenarnya bisa ditarik dari awal dekade 1970-an, saat open captioning untuk pertama kalinya disertakan dalam program The French Chef di PBS. Takarir terbuka saat itu dinilai bermanfaat bagi kaum Tuli, namun agak mengganggu layar televisi yang kala itu masih berdimensi 4:3. Oleh karena itu, teknologi closed captioning mulai dikembangkan. Closed captioning mulai ditunjukkan pada gelaran First National Conference on Television for the Hearing Impaired di Nashville tahun 1971, dan mulai diterapkan di televisi pada 16 Maret 1980.

Closed Captioning (Takarir Tertutup) di Inggris

Inggris juga sudah lama menerapkan fitur closed captioning di televisi. BBC tercatat pernah mengujicoba sistem closed captioning menggunakan sistem teleteks. Hasilnya diterapkan pada teleteks buatan BBC, Ceefax, yang merupakan teleteks pertama di dunia. Saluran 888 di Ceefax dikhususkan untuk menampilkan takarir di televisi.

Subtitles di saluran 888 Inggris
Tampilan utama BBC Ceefax. “Subtitles” ada di saluran 888. (Twitter/@BBCRD)

Closed captioning juga berkembang di Inggris. BBC menggunakan teknologi bernama respeaker untuk memberikan takarir saat siaran langsung, seperti pertandingan olahraga. Teknologi ini kerap akurat dalam menyampaikan teks, namun tak jarang pula salah dalam menginterpretasi suara. Jaringan televisi lain kemudian juga melengkapi siarannya dengan closed captioning – yang di Inggris dikenal dengan sebutan subtitle.

Badan Komunikasi Inggris (Ofcom) menetapkan target penggunaan closed captioning pada acara televisi. BBC, misalnya, ditargetkan mampu melengkapi seluruh acaranya dengan closed captioning. Demikian pula dengan 90% acara yang ditargetkan pada ITV dan Channel 4, dan 80% acara pada Channel 5.

Closed Captioning (Takarir Tertutup) di Filipina

Negara tetangga kita, Filipina, ternyata sudah mulai mewajibkan closed captioning dalam acara televisi. Di tahun 2016, Kongres Filipina (semacam MPR-nya Filipina) mengesahkan Republic Act No. 10905 yang mewajibkan seluruh jaringan televisi dan produser acara televisi di Filipina melengkapi acara televisinya dengan closed captioning. GMA dikabarkan menjadi jaringan televisi pertama yang mulai menerapkan closed captioning di acara televisi.

UU tersebut mewajibkan jejaring televisi dilengkapi dengan closed captioning, kecuali iklan layanan masyarakat yang berdurasi kurang dari 10 menit dan ditayangkan pada dini hari atau kewajiban itu membebani keuangan mereka. Bagi jaringan yang sengaja tidak menyediakan closed captioning, denda hingga ₱100.000,00 (sekitar Rp 29,7 juta) sudah menanti. Tujuan dari adanya aturan ini tentu saja untuk mempermudah pemirsa dengan kesulitan pendengaran untuk mengakses siaran televisi.

Baca juga: Aplikasi Subtitle Otomatis dan Cara Membuat Subtitle Film Otomatis

Gimana kalau di Indonesia?

Nah, sekarang kita ke inti artikel ini: bagaimana sih closed captioning di televisi diterapkan di Indonesia? Sayangnya, di negara +62 belum ada kebijakan khusus soal wajibnya closed captioning di televisi, meskipun medium televisi mulai ‘diserang’ oleh portal video dan layanan streaming. Televisi di Indonesia, pada kenyataannya, tidak banyak memberikan akses untuk kaum Tuli untuk memahami acara di TV.

Secara umum, perhatian pada kaum difabel sudah mulai nampak pada sejumlah peraturan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, misalnya, menyatakan dalam pasal 28F bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. “Setiap orang” di sini tentu saja termasuk kaum difabel. Benar, kan?

Hal ini kemudian diperkuat dengan beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Secara khusus, dalam Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2016 disebut kalau penyandang disabilitas punya hak untuk “berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi”. Oleh karena itu, keberadaan closed captioning di televisi merupakan sesuatu yang sudah sepantasnya mereka dapatkan, karena itu adalah bagian dari hak memperoleh informasi.

Namun aturan penyiaran di Indonesia (khususnya televisi) masih belum ketat, kalau tidak mau dibilang longgar, dalam mewajibkan kemudahan akses pada kaum Tuli. Pasal 39 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran cuma menyebut kalau “bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu”. Pasal 53 ayat 4 Standar Perilaku Siaran (SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengatur hal yang kurang lebih sama.

Artinya, semua fitur untuk memudahkan kaum Tuli memahami isi acara televisi bisa digunakan di acara televisi, tapi tidak diwajibkan. Itu pun hanya “mengakui” bahasa isyarat, seperti tanpa menyadari bahwa closed captioning – teknologi yang telah ada sejak era 1970-an – sebenarnya juga bisa dimanfaatkan. Closed captioning justru dapat dikatakan lebih praktis dibandingkan bahasa isyarat, karena hanya mengandalkan tulisan serta mesin steno untuk membuat teks serta tidak memerlukan penerjemah bahasa isyarat di setiap acara.

Bahasa isyarat banyak digunakan untuk acara berita di televisi Indonesia
Bahasa isyarat banyak digunakan untuk acara berita di televisi Indonesia (kanan bawah). (Vidio.com)

Di Indonesia, alih-alih closed captioning, bahasa isyarat jadi harapan dalam memutus celah akses televisi antara kaum Tuli dengan non-Tuli. Bahasa isyarat sendiri, meskipun tak wajib, sudah ada di sebagian acara berita di jaringan televisi nasional dan stasiun lokal. Selain itu, sedikit sekali acara yang dilengkapi dengan bahasa isyarat, kalau tidak mau dikatakan tidak ada. Acara keagamaan seperti misa umat Katolik misalnya.

Kurangnya akses bagi kaum Tuli di televisi Indonesia rupanya pernah membuat resah Surya Sahetapy, aktivis penyandang disabilitas sekaligus putra dari pasangan selebriti Roy Sahetapy dan Dewi Yull. Dalam akun Instagramnya pada tahun 2016, Surya sempat mengeluhkan siaran televisi di Indonesia yang disebutnya tidak memiliki akses takarir atau bahasa isyarat, berbeda dengan televisi di AS, tempatnya berkuliah saat itu. Surya optimis bahwa keberadaan takarir dalam televisi akan sangat membantu kaum Tuli, sekaligus menambah pengetahuan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ia juga menggalang dukungan dan meminta pemerintah agar memfasilitasi akses ini.

Entah kebetulan atau tidak, di tahun 2017 Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara sempat hendak mewajibkan adanya bahasa isyarat di seluruh acara televisi di Indonesia. Menurutnya, seluruh jaringan televisi didorong untuk menggunakan bahasa isyarat di acaranya, terutama acara berita. Aturan khusus terkait ini diusulkan pemerintah di rancangan UU (RUU) Penyiaran yang akan datang, tapi sampai artikel ini ditulis RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Apa yang bisa kita lakukan?

Televisi masih merupakan medium yang sangat populer di masyarakat Indonesia. Data dari Statista Research Department tahun 2019 menyebut, sepanjang tahun 2012 hingga 2018 televisi jadi medium yang paling lama dikonsumsi di Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya televisi dalam konsumsi media di Indonesia. Hal ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan terus mendorong hadirnya closed captioning (atau setidaknya bahasa isyarat) di acara-acara televisi Indonesia.

Oleh karena belum diterapkannya teknologi closed captioning di Indonesia sejauh ini, kalau kalian memiliki konten yang bisa masuk TV, ada baiknya kalian melengkapi konten tersebut dengan open captioning. Walau terlihat sedikit mengganggu tampilan, open captioning sekarang kerap kita temui di beberapa konten video dan iklan. Singapura, misalnya, bahkan telah melengkapi acara beritanya dengan open captioning.

Terlepas dari metode penyampaian mana yang lebih baik antara open captioning, closed captioning, atau bahasa isyarat, mendapatkan akses informasi dan hiburan merupakan hak dasar yang harus kita dapatkan, termasuk kaum tunarungu seperti kawan-kawan Tuli dan kurang dengar. Terlebih lagi karena hak ini sudah dijamin undang-undang. Yuk kita jadikan semua orang di Indonesia setara!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *