Cara Menjadi Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi

cara menjadi jasa penerjemah tersumpah

Ingin tahu apa itu jasa penerjemah tersumpah dan bagaimana cara menjadi penerjemah tersumpah bersertifikat resmi? Simak penjelasannya di sini.

Apa Itu Jasa Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang sudah lulus ujian kualifikasi penerjemahan dan diangkat sumpah oleh pejabat yang berwenang. Sebelum adanya permenkumham, penerjemah tersumpah diangkat oleh kepala daerah, yaitu Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur. Setelah keluarnya permenkumham, penerjemah tersumpah dilantik oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, disebutkan penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Fungsi Jasa Penerjemah Tersumpah

Seorang penerjemah tersumpah mempunyai tanggung jawab yang besar atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Hal ini karena jasa penerjemah tersumpah memiliki legalitas dari kemenkumham untuk menerjemahkan dokumen yang sifatnya legal dan berhubungan dengan hukum. Contohnya adalah akta notaris, akta kelahiran, dan akta pernikahan. Hasil terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah akan mendapatkan stempel sehingga memiliki legalitas yang sama di mata hukum dengan dokumen aslinya.

Oleh karena itu, setiap penerjemah tersumpah membutuhkan keahlian khusus dalam menjalankan profesinya. Jika ingin menjadi penerjemah tersumpah tidak hanya perlu memahami bahasa sumber dan bahasa target. Akan tetapi, penerjemah tersumpah juga harus memahami terminologi hukum dan sistem hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil terjemahan resmi menggunakan kosa kata yang tepat agar tidak terjadi multitafsir atau kesalahan dalam menafsirkan maksud dan isi dokumen.

Bagaimana Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah?

Jasa Translate Dokumen

Syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah diatur dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permenkumham Nomor 4 tahun 2019. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa cara menjadi penerjemah tersumpah adalah dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. Sebelum mengajukan permohonan pengangkatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Supaya dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat menjadi penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berkewarganegaraan Indonesia;
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Berdomisili di wilayah NKRI, atau Kantor Kedutaan RI di luar negeri;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terlah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat advokat, atau tidak memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Dalam hal belum ada Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi yang mendapatkan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 maka ujian kualifikasi dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Dokumen Permohonan untuk Daftar Penerjemah Tersumpah Kemenkumham

Persyaratan permohonan sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendaftar penerjemah tersumpah kemenkumham adalah:

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
  5. Asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
  6. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
  7. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar;
  8. Bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  9. Keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail);
  10. Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *